Baru-baru ini, Dinas Kota Semarang melakukan seleksi pemilihan guru berprestasi tingkat Kota Semarang.
Adapun syarat-syarat pemilihan guru berprestasi tahun 2013 adalah sbb :
Adapun syarat-syarat pemilihan guru berprestasi tahun 2013 adalah sbb :
Kriteria Umum :
1.
Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Setia dan taat
kepada Pancasila dan UUD’ 1945;
3.
Masa kerja
sekurang-kurangnya :
a.
8 (delapan) tahun
berturut-turut sebagai guru
b.
Untuk Kepala
Sekolah :
c.
Kepala TK minimal
2 tahun di sekolah yang sama
d.
Kepala SD minimal
2 tahun di sekolah yang sama
e.
Kepala
SMP/SMA/SMK minimal 4 tahun di sekolah yang sama
4.
Untuk pengawas
minimal 4 tahun
5.
Memiliki
moralitas, kepribadian dan kelakuan yang baik;
6.
Dapat dijadikan
panutan oleh siswa, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya;
7.
Mencintai tugas
dan tanggung jawabnya;
8.
Belum pernah
terkena hukuman disiplin pegawai.
9.
Memiliki ijasah
S1/D4
1.
Guru Berprestasi
:
a.
Guru unggul/mumpuni
dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
b.
Guru yang
menghasilkan karya kreatif atau inovatif.
c.
Guru yang secara
langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Pendaftaran /usulan dikirim ke
Dinas Pendidikan Kota Semarang Cq.Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
paling lambat tanggal 28 Maret 2013 beserta persyaratn administrasi sbb. :
1.
Foto copy sah SK
Pengangkatan sebagai guru/ SK CPNS.
2.
Foto copy sah
Ijazah terakhir.
3.
Pas Foto ukuran 3
x 4 = 4 lembar (bagi yang terpilih mewakili kota)
4.
Biodata dengan
format terlampir.
5.
Surat keterangan
/ penjelasan mengenai daftar prestasi atau hasil kerja yang pernah dicapai
selama menjalankan tugas kedinasan dan kemasyarakatan dituangkan dalam format
portofolio.
6.
Guru mengirim
karya profesi(deskripsi diri dengan tema mengapa saya layak
sebagai guru berprestasi/PTK)
7.
Kepala Sekolah
mengirim Best Practise/PTK/PTS
8.
Pengawas mengirim
PTS
Penilaian dilakukan secara
komprehensif terhadap 4 ( empat ) komponen yaitu : berkas tertulis(
dokumen),tes tertulis,karya tulis dan presentasi serta wawancara
- Berkas tertulis terdiri 2 ( dua ) kelompok
1.
Dokumen
Berkas
ini meliputi : biodata, portofolio kinerja prestatif, yang dicapai selama 5
tahun terakhir disertai dengan bukti yang relevan ( disahkan oleh Kepala
Sekolah ), serta kelengkapan dokumen ( surat pernyataan atas kepribadian dan
integritas yang bersangkutan, surat keterangan dokter ).
2.
Karya Tulis.
Tulisan
tentang karya prestatif ( deskripsi diri ), dengan ketentuan :
a)
Makalah ditulis 10 halaman, diatas kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan
menggunakan Font 12 Times New Romans.
b)
Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (
menonjolkan keunggulan ) dan kesimpulan.
c)
Bahasa yang digunakan adalah bahasa indonesia yang baku.
Ø PTK/PTS/Best Pracitese ditulis sesuai dengan
sistematika juknis (terlampir)
Tes Tertulis dilakukan meliputi :
1. Tupoksi Guru/Kepala
Sekolah/Pengawas
2. Kompetennsi Guru/Kepala
Sekolah/Pengawas
3. Regulasi Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar