tombol

Selasa, 16 April 2013

Pemilihan Guru Berprestasi 2013

Baru-baru ini, Dinas Kota Semarang melakukan seleksi pemilihan guru berprestasi tingkat Kota Semarang.
Adapun syarat-syarat pemilihan guru berprestasi tahun 2013 adalah sbb :

Kriteria Umum :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.      Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD’ 1945;
3.      Masa kerja sekurang-kurangnya :
a.       8 (delapan) tahun berturut-turut sebagai guru
b.      Untuk Kepala Sekolah :
c.       Kepala TK minimal 2 tahun di sekolah yang sama
d.      Kepala SD minimal 2 tahun di sekolah yang sama
e.       Kepala SMP/SMA/SMK minimal 4 tahun di sekolah yang sama
4.      Untuk pengawas minimal 4 tahun
5.      Memiliki moralitas, kepribadian dan kelakuan yang baik;
6.      Dapat dijadikan panutan oleh siswa, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya;
7.      Mencintai tugas dan tanggung jawabnya;
8.      Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai.
9.      Memiliki ijasah S1/D4 


Kriteria Khusus :
1.      Guru Berprestasi :
a.       Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
b.      Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif.
c.       Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Pendaftaran /usulan dikirim ke Dinas Pendidikan Kota Semarang Cq.Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) paling lambat tanggal 28 Maret 2013 beserta persyaratn administrasi sbb. :
1.      Foto copy sah SK Pengangkatan sebagai guru/ SK CPNS.
2.      Foto copy sah Ijazah terakhir.
3.      Pas Foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar (bagi yang terpilih mewakili kota)
4.      Biodata dengan format terlampir.
5.      Surat keterangan / penjelasan mengenai daftar prestasi atau hasil kerja yang pernah dicapai selama menjalankan tugas kedinasan dan kemasyarakatan dituangkan dalam format portofolio.
6.      Guru mengirim karya profesi(deskripsi diri dengan tema mengapa saya layak sebagai guru berprestasi/PTK)
7.      Kepala Sekolah mengirim Best Practise/PTK/PTS
8.      Pengawas mengirim PTS
 
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 ( empat ) komponen yaitu : berkas tertulis( dokumen),tes tertulis,karya tulis dan presentasi serta wawancara 
  • Berkas tertulis terdiri 2 ( dua ) kelompok
1.      Dokumen
Berkas ini meliputi : biodata, portofolio kinerja prestatif, yang dicapai selama 5 tahun terakhir disertai dengan bukti yang relevan ( disahkan oleh Kepala Sekolah ), serta kelengkapan dokumen ( surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, surat keterangan dokter ).
2.      Karya Tulis.
Tulisan tentang karya prestatif ( deskripsi diri ), dengan ketentuan :
a) Makalah ditulis 10 halaman, diatas kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan Font 12 Times New Romans.
b) Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan ( menonjolkan keunggulan ) dan kesimpulan.
c) Bahasa yang digunakan adalah bahasa indonesia yang baku.
Ø PTK/PTS/Best Pracitese ditulis sesuai dengan sistematika juknis (terlampir)

Tes Tertulis dilakukan meliputi :
1. Tupoksi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas
2. Kompetennsi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas
3. Regulasi Pendidikan 


Info lengkap, silahkan download 
Surat edaran
Syarat 1 
syarat 2 
syarat 3 

Tidak ada komentar:

Komentar facebook