tombol

Kamis, 18 April 2013

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN 2013

Berdasarkan  Permendikbud No. 3 tahun 2013 tentang "KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL"

BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran yang terdiri atas:
  1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  3. kelompok mata pelajaran estetika; dan
  4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. lulus UN.

Pasal 5

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
  1. semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB;
  2. semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB;
  3. semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
  4. semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara nasional pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
  5. semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;
 b. gabungan antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) untuk Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;
terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari rata-rata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.


                                                          Pasal 6

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
 
 

Tidak ada komentar:

Komentar facebook